Minggu, 10 Juli 2016
Pelayanan Navigasi Penerbangan
Pelayanan navigasi penerbangan, pada dasarnya adalah pelayanan yang diberikan kepada pesawat terbang yang sedang melakukan kegiatan penerbangannya, agar:
1. Tidak bertabrakan satu sama lain selama kegiatan penerbangannya,
2. Tidak saling bertabrakan antara pesawat yang sedang ada di landas pacu maupun yang sedang berada di taxiway (landas penghubung area parkir dengan landas pacu)
3. Kegiatan operasi penerbangan berlangsung selamat, lancar dan teratur,
4. Memastikan pesawat terbang yang beroperasi memperoleh informasi, saran dan anjuran sesuai kebutuhan operasional
5. Memberi bantuan SAR (Bekerja sama dengan Badan SAR Nasional) kepada pesawat terbang yang mengalami masalah dan memerlukan bantuan SAR.
Layanan navigasi penerbangan ini, menjadi tanggung jawab Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) yang agar sebutannya lebih singkat dan mendunia, lazim disebut sebagai AirNav Indonesia.
Jadi........
Tanggung jawab AirNav Indonesia pada intinya adalah saat:
1. Pesawat terbang sedang terbang di udara, menjaga agar tidak tabrakan satu sama lain.
Tentu saja bukan tanggung jawab AirNav, jika pesawat mengalami gangguan / masalah mesin, pesawat terbang menabrak burung, pesawat memasuki cuaca buruk (karena di pesawat telah disediakan radar cuaca yang mampu mendeteksi kondisi cuaca sampai sekitar 300 KM di depan), dll.
Pesawat terbang selain dilengkapi radar cuaca, Pilot juga menerima informasi cuaca dari pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Controller - ATC) perihal kondisi cuaca di bandara, kondisi cuaca sepanjang perjalanan, juga informasi perkiraan cuaca bandara tujuan.
2. Pesawat terbang saat sedang mendarat, saat tinggal landas, saat sedang berjalan (taxiing) dari apron menuju landas pacu atau sebaliknya.
Ketika pesawat terbang beroperasi di apron, misal saat parking, saat push-back, saat start engine, penumpang boarding, saat pengisian bahan bakar, dan lain sebagainya, BUKAN tanggung jawab ATC.
Kegiatan di apron, bukanlah tanggung jawab AirNav Indonesia, melainkan tanggung jawab Pengelola Bandara.
Di Apron, kegiatan pesawat terbang akan dipandu oleh petugas dari pengelola bandara. Profesi mereka adalah Apron Movement Control (AMC).
jelasnya, jika ada pesawat yang saling bersenggolan (atau pesawat menabrak apapun) di Apron, itu tanggung jawab AMC.
Oleh sebab itu, petugas AMC haruslah petugas yang dipastikan profesional, berlisensi dan menguasai segala hal seluk beluk apron yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengelola Bandara (untuk Indonesia: PT Angkasa Pura 1 dan 2, juga pengelola bandara yang merupakan UPT DitJen Hubud) harus memastikan petugasnya profesional dan menguasai tugas pokok fungsinya.
Kegagalan mengelola pergerakan pesawat terbang di apron, bukan saja akan menghambat kelancaran lalu lintas penerbangan. Lebih dari itu, akan membahayakan dan ancaman bagi keselamatan dan keamanan penerbangan secara keseluruhan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar